Jumat, 28 April 2017

Hacker, Cracker dan Cloud Computing



Hacker Dan Cracker

Hacker
Peretas (bahasa Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.

Kata bahasa Inggris "hacker" pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik daripada yang telah dirancang bersama.

Kemudian pada tahun 1983, istilah hacker mulai berkonotasi negatif. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer "The 414s" yang berbasis di Milwaukee, Amerika Serikat. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Satu dari pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.

Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok lain yang menyebut-nyebut diri sebagai peretas, padahal bukan. Mereka ini (terutama para pria dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol komputer dan mengakali telepon (phreaking). Peretas sejati menyebut orang-orang ini cracker dan tidak suka bergaul dengan mereka. Peretas sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Peretas sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi peretas.

Sifat-sifat Hacker :
1.      Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji suatu situs dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Bahkan seorang hacker akan memberikan masukan dan saran yang bisa memperbaiki kebobolan system yang ia masuki.
2.      Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
 
3.      Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
 
4.      Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi.
      Cracker
Sedangkan saudara kembar si Hacker adalah si Cracker. Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, dan mencuri data dari sistem.

Sifat-sifat Cracker :
1.      Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server dsb.
2.      Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3.      Mempunyai website atau channel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
4.      Mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak.
5.      Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan.

Aspek Hukum & Keamanan Pada Web atau Internet

      Pengertian Hukum

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)".
Dalam undang – undang ini dijelaskan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Aspek Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.



Aspek Hukum Penggunaan Internet
1.                      Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2.                      Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3.                      Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4.                      Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.                      Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.                      Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.                      Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.



Etika Dalam Menggunakan Internet
1.                      Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.                      Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.                      Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.                      Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.                      Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.                      Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.                      Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.                      Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.                      Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10.                  Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.


Keamanan Pada Web atau Internet
Lalu apa yang dapat kita lakukan pada keamanan web ???
Sebenarnya keamanan dalam teknologi informasi atau secara lebih spesifik lagi web di internet yang menjadi penyebab ancaman dan serangan adalah :
1) Hacking
2) Cyber Theft
3) Unauthorized Use at work
4) Computer Viruses
5) Piracy

Berikut ini adalah cara – cara yang dapat kita lakukan dalam melindungi keamanan website:
1.                      Menggunakan Hosting yang memiliki tingkat keamanan yang baik
2.                      Pastikan WordPress, Themes dan Plugin selalu Update
3.                      Memperkuat Password
4.                      Jangan gunakan “Admin” sebagai username website anda
5.                      Menyembunyikan Username dari URL Author Archive
6.                      Mengatasi pembatasan upaya login
7.                      Menonaktifkan Fitur Editing File melalui Dasboard
8.                      Usahakan untuk tidak menggunakan Themes Gratisan
9.                      Selalu memback-up file website anda secara teratur
10.                  Gunakan Plugin untuk lebih menjaga hak akses pengunjung


  
Cloud Computing

Cloud computing mungkin masih samar terdengar bagi orang awam. Tetapi keberadaan cloud computing di era digital kini sebenarnya telah terasa di tengah masyarakat dalam kehidupan sehari hari seperti penggunaan email dan juga media sosial. Secara umum, definisi cloud computing (komputasi awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam suatu jaringan dengan pengembangan berbasis internet (awan) yang mempunyai fungsi untuk menjalankan program atau aplikasi melalui komputer – komputer yang terkoneksi pada waktu yang sama, tetapi tak semua yang terkonekasi melalui internet menggunakan cloud computing.

Teknologi komputer berbasis sistem Cloud ini merupakan sebuah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Teknologi ini mengizinkan para pengguna untuk menjalankan program tanpa instalasi dan mengizinkan pengguna untuk mengakses data pribadi mereka melalui komputer dengan akses internet.
Manfaat Cloud Computing Serta Penerapan Dalam Kehidupan Sehari – hari
Setelah penjabaran definisi singkat diatas tentu penggunaan teknologi dengan sistem cloud cukup memudahkan pengguna selain dalam hal efisiensi data, juga penghematan biaya. Berikut manfaat manfaat yang dapat dipetik lewat teknologi berbasis sistem cloud.

Salah satu keunggulan teknologi cloud adalah memungkinkan pengguna untuk menyimpan data secara terpusat di satu server berdasarkan layanan yang disediakan oleh penyedia layanan Cloud Computing itu sendiri. Selain itu, pengguna juga tak perlu repot repot lagi menyediakan infrastruktur seperti data center, media penyimpanan/storage dll karena semua telah tersedia secara virtual.

2.    Keamanan Data
Keamanan data pengguna dapat disimpan dengan aman lewat server yang disediakan oleh penyedia layanan Cloud Computing seperti jaminan platform teknologi, jaminan ISO, data pribadi, dll.

3.    Fleksibilitas dan Skalabilitas yang Tinggi
Teknologi Cloud menawarkan fleksibilitas dengan kemudahan data akses, kapan dan dimanapun kita berada dengan catatan bahwa pengguna (user) terkoneksi dengan internet. Selain itu, pengguna dapat dengan mudah meningkatkan atau mengurangi kapasitas penyimpanan data tanpa perlu membeli peralatan tambahan seperti hardisk. Bahkan salah satu praktisi IT kenamaan dunia, mendiang Steve Jobs mengatakan bahwa membeli memori fisik untuk menyimpan data seperti hardisk merupakan hal yang percuma jika kita dapat menyimpan nya secara virtual/melalui internet.

4.    Investasi Jangka Panjang
Penghematan biaya akan pembelian inventaris seperti infrastruktur, hardisk, dll akan berkurang dikarenakan pengguna akan dikenakan biaya kompensasi rutin per bulan sesuai dengan paket layanan yang telah disepakati dengan penyedia layanan Cloud Computing. Biaya royalti atas lisensi software juga bisa dikurangi karena semua telah dijalankan lewat komputasi berbasis Cloud.


Penerapan Cloud Computing telah dilakukan oleh beberapa perusahaan IT ternama dunia seperti Google lewat aplikasi Google Drive, IBM lewat Blue Cord Initiative, Microsoft melalui sistem operasi nya yang berbasis Cloud Computing, Windows Azure dsb. Di kancah nasional sendiri penerapan teknologi Cloud juga dapat dilihat melalui penggunaan Point of Sale/program kasir.

Salah satu perusahaan yang mengembangkan produknya berbasis dengan sistem Cloud adalah DealPOS. Metode kerja Point of Sale (POS) ini adalah dengan mendistribusikan data penjualan toko retail yang telah diinput oleh kasir ke pemilik toko retail melalui internet dimanapun pemilik toko berada.  Selain itu, perusahaan telekomunikasi ternama nasional, Telkom juga turut mengembangkan sistem komputasi berbasis Cloud ini melalui Telkom Cloud dengan program Telkom VPS dan Telkom Collaboration yang diarahkan untuk pelanggan UKM (Usaha Kecil-Menengah).

Cara Kerja Sistem Cloud Computing
Sistem Cloud bekerja menggunakan internet sebagai server dalam mengolah data. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk login ke internet yang tersambung ke program untuk menjalankan aplikasi yang dibutuhkan tanpa melakukan instalasi. Infrastruktur seperti media penyimpanan data dan juga instruksi/perintah dari pengguna disimpan secara virtual melalui jaringan internet kemudian perintah – perintah tersebut dilanjutkan ke server aplikasi. Setelah perintah diterima di server aplikasi kemudian data diproses dan pada proses final pengguna akan disajikan dengan halaman yang telah diperbaharui sesuai dengan instruksi yang diterima sebelumnya sehingga konsumen dapat merasakan manfaatnya.

Contohnya lewat penggunaan email seperti Yahoo ataupun Gmail. Data di beberapa server diintegrasikan secara global tanpa harus mendownload software untuk menggunakannya. Pengguna hanya memerlukan koneksi internet dan semua data dikelola langsung oleh Yahoo dan juga Google. Software dan juga memori atas data pengguna tidak berada di komputer tetapi terintegrasi secara langsung melalui sistem Cloud menggunakan komputer yang terhubung ke internet.

Contoh penerapan dalam perusahaan

 Microsoft Azure

Dalam perkembangan cloud computing yang cukup pesat di Indonesia saat ini, salah satu nama yang mencuat adalah Windows Azure. Teknologi bentukan Microsoft ini adalah sebuah bentuk implementasi Platform as a Service (PaaS) dari sebuah cloud computing. Teknologi ini memungkinkan kita untuk membangun sebuah aplikasi melalui cloud, baik berupa teknologi web application, cloud service,  maupun aplikasi-aplikasi yang berjalan di atas virtual machine.
Salah satu yang menjadi keunggulan Windows Azure adalah kemampuan untuk menjalankan aplikasi dari berbagai jenis teknologi dan platform, diantaranya adalah .NET (sebagai teknologi dari Microsoft), JAVA, dan juga PHP. Berdasarkan sejarahnya, teknologi ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2008 dan terus dikembangkan sehingga menjadi komersial secara umum pada tanggal 1 Februari 2010.
Terdapat tiga buah komponen dari teknologi Windows Azure, diantaranya adalah :
  1. Compute : Merupakan bagian dari teknologi Windows Azure yang berguna dalam proses komputasi, baik secara foreground maupun background job (berjalan di belakang layar). Compute tools dari Windows Azure diantaranya adalah web role, worker role, dan virtual role.
  2. Storage : Merupakan bagian dari teknologi Windows Azure yang berguna dalam proses penyimpanan data. Terdapat dua jenis storage dalam Windows Azure, yang pertama adalah Azure Storage yang berguna untuk penyimpanan data yang berbentuk table, cloud, dan blob. Sementara itu, bentuk storage lainnya adalah SQL Azure yang merupakan versi SQL Server yang berjalan di cloud.
  3. Fabric : Merupakan bagian yang berguna sebagai “otak” dari teknologi ini. Proses ini diatur oleh Windows Azure Fabric Controller yang berguna dalam proses scheduling, resource allocation, dan management.
Terdapat dua buah key properties yang membuat Windows Azure unggul dibandingkan kompetitornya, diantaranya adalah :
  1. Resource Elasticity : Kita dapat melakukan penyesuaian resource yang dibutuhkan secara real-time oleh suatu aplikasi yang berjalan. Sebagai contoh : apabila suatu aplikasi hanya tinggi traffic nya pada waktu-waktu tertentu (misalnya aplikasi pemilu), maka tentunya kebutuhan resource hanya tinggi pada saat tertentu saja. Oleh karena itu, kita dapat melakukan setting resource dengan menggunakan resource rendah pada saat jumlah akses rendah, dan meningkatkan kapasitas resource apabila sedang mencapai peak time.
  2. Geo-aware : Windows Azure berjalan di atas data center Microsoft yang tersebar luas di seluruh dunia. Pada saat pengembangan aplikasi cloud, pengembang dapat memilih data center yang terdekat dengan mereka sehingga tingkat konektifitas menjadi lebih tinggi. Sebagai contoh, apabila kita membuat suatu aplikasi pemilu di daerah eropa, maka sebaiknya resource-resoure yang kita gunakan (database, dll) berada di daerah eropa. Hal ini telah diimplementasikan pada teknologi Windows Azure.
Pangsa pasar Microsoft Azure merupakan perusahaan menengah keatas, karena Microsoft Azure kini termasuk cloud computing besar yang bersaing ketat dengan kompetitornya yaitu AWS (Amazon Web Service). Walaupun begitu Microsoft Azure bukan hanya mengincar pasar perusahaan saja, tetapi juga Public Cloud dimana bisa digunakan dimana saja.










http://en.wikipedia.org
http://id.wikipedia.org

BUKU:
EFVY ZAM. 2015. “Sakti Hacker”. Jakarta: Mediakita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengantar Komputasi Modern - Pengantar Quantum Computation

Pengantar Quantum Computation Mata Kuliah  : Pengantar Komputasi Modern # Kelas : 4IA21 Dosen : Natallios Peter Sipasulta ...