Hacker
Dan Cracker
Hacker
Peretas (bahasa Inggris: hacker) adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi,
menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan
atau dimotivasi oleh tantangan.
Kata bahasa Inggris "hacker" pertama kalinya
muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki
keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih
baik daripada yang telah dirancang bersama.
Kemudian pada tahun 1983, istilah hacker mulai berkonotasi negatif. Pasalnya,
pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer
"The 414s" yang berbasis di Milwaukee,
Amerika Serikat. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian
disebut hacker tersebut
dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat
Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los
Alamos. Satu dari pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya,
sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok
lain yang menyebut-nyebut diri sebagai peretas, padahal bukan. Mereka ini
(terutama para pria dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol komputer dan
mengakali telepon (phreaking).
Peretas sejati menyebut orang-orang ini cracker dan tidak suka bergaul dengan mereka.
Peretas sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung
jawab, dan tidak terlalu cerdas. Peretas sejati tidak setuju jika dikatakan
bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi peretas.
Sifat-sifat
Hacker :
1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem
atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji suatu situs
dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain.
Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
Bahkan seorang hacker akan memberikan masukan dan saran yang bisa memperbaiki
kebobolan system yang ia masuki.
2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang
suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada
orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4. Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan
memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi.
Cracker
Sedangkan saudara kembar si Hacker adalah si Cracker. Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, dan mencuri data dari sistem.
Sedangkan saudara kembar si Hacker adalah si Cracker. Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, dan mencuri data dari sistem.
Sifat-sifat
Cracker :
1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya
sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu
keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Pembobolan Rekening
Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server dsb.
2. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3. Mempunyai website atau channel dalam IRC yang
tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
4. Mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak.
5. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian
Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi
berantakan.
Aspek Hukum & Keamanan
Pada Web atau Internet
Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Undang
- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE)".
Dalam undang – undang ini dijelaskan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang
disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Teknologi
informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah
internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan
informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi
yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Aspek
Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah
maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek
kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
Aspek Hukum Penggunaan Internet
1.
Aspek
hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat
karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2.
Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3.
Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
4.
Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.
Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.
Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian
dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
7.
Aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Etika Dalam Menggunakan Internet
1.
Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan
sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata
kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.
Menulis
sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf
kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti
maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.
Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa
membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.
Perlakukan
pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan
ekspose di forum.
6.
Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum
pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong
(hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu
dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.
Andai
mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan
di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri
orang yang dikritik.
8.
Jika
mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk
dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.
Jangan
pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat
pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu
sendri.
10.
Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat
dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak
cipta.
Keamanan Pada Web atau Internet
Lalu apa yang dapat kita lakukan pada
keamanan web ???
Sebenarnya keamanan dalam teknologi
informasi atau secara lebih spesifik lagi web di internet yang menjadi penyebab
ancaman dan serangan adalah :
1) Hacking
2) Cyber Theft
3) Unauthorized Use at work
4) Computer Viruses
5) Piracy
Berikut ini adalah cara – cara yang
dapat kita lakukan dalam melindungi keamanan website:
1.
Menggunakan
Hosting yang memiliki tingkat keamanan yang baik
2.
Pastikan
WordPress, Themes dan Plugin selalu Update
3.
Memperkuat
Password
4.
Jangan
gunakan “Admin” sebagai username website anda
5.
Menyembunyikan
Username dari URL Author Archive
6.
Mengatasi
pembatasan upaya login
7.
Menonaktifkan
Fitur Editing File melalui Dasboard
8.
Usahakan
untuk tidak menggunakan Themes Gratisan
9.
Selalu
memback-up file website anda secara teratur
10.
Gunakan
Plugin untuk lebih menjaga hak akses pengunjung
Cloud Computing
Cloud computing mungkin masih samar
terdengar bagi orang awam. Tetapi keberadaan cloud computing di era digital kini sebenarnya telah
terasa di tengah masyarakat dalam kehidupan sehari hari seperti penggunaan
email dan juga media sosial. Secara
umum, definisi cloud computing (komputasi
awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer (komputasi) dalam suatu
jaringan dengan pengembangan berbasis internet (awan) yang mempunyai fungsi
untuk menjalankan program atau aplikasi melalui komputer – komputer yang
terkoneksi pada waktu yang sama, tetapi tak semua yang terkonekasi melalui
internet menggunakan cloud computing.
Teknologi komputer berbasis sistem Cloud ini merupakan sebuah teknologi
yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga
aplikasi pengguna. Teknologi ini mengizinkan para pengguna untuk menjalankan
program tanpa instalasi dan mengizinkan pengguna untuk mengakses data pribadi
mereka melalui komputer dengan akses internet.
Manfaat Cloud Computing Serta Penerapan Dalam
Kehidupan Sehari – hari
Setelah penjabaran definisi singkat diatas tentu penggunaan teknologi
dengan sistem cloud cukup memudahkan pengguna selain dalam hal efisiensi data,
juga penghematan biaya. Berikut manfaat manfaat yang dapat dipetik lewat
teknologi berbasis sistem cloud.
Salah satu keunggulan teknologi cloud adalah memungkinkan pengguna untuk
menyimpan data secara terpusat di satu server berdasarkan layanan yang
disediakan oleh penyedia layanan Cloud Computing itu sendiri. Selain itu,
pengguna juga tak perlu repot repot lagi menyediakan infrastruktur seperti data
center, media penyimpanan/storage dll karena semua telah tersedia secara
virtual.
2. Keamanan Data
Keamanan data pengguna dapat disimpan dengan aman lewat server yang
disediakan oleh penyedia layanan Cloud Computing seperti jaminan platform
teknologi, jaminan ISO, data pribadi, dll.
3. Fleksibilitas dan Skalabilitas yang Tinggi
Teknologi Cloud menawarkan fleksibilitas dengan kemudahan data akses, kapan
dan dimanapun kita berada dengan catatan bahwa pengguna (user) terkoneksi
dengan internet. Selain itu, pengguna dapat dengan mudah meningkatkan atau
mengurangi kapasitas penyimpanan data tanpa perlu membeli peralatan tambahan
seperti hardisk. Bahkan salah satu praktisi IT kenamaan dunia, mendiang Steve
Jobs mengatakan bahwa membeli memori fisik untuk menyimpan data seperti hardisk
merupakan hal yang percuma jika kita dapat menyimpan nya secara virtual/melalui
internet.
4. Investasi Jangka Panjang
Penghematan
biaya akan pembelian inventaris seperti infrastruktur, hardisk, dll akan
berkurang dikarenakan pengguna akan dikenakan biaya kompensasi rutin per bulan
sesuai dengan paket layanan yang telah disepakati dengan penyedia layanan Cloud
Computing. Biaya royalti atas lisensi software juga bisa dikurangi karena semua
telah dijalankan lewat komputasi berbasis Cloud.
Penerapan
Cloud Computing telah dilakukan oleh beberapa perusahaan IT ternama dunia
seperti Google lewat aplikasi Google Drive, IBM lewat Blue Cord Initiative,
Microsoft melalui sistem operasi nya yang berbasis Cloud Computing, Windows
Azure dsb. Di kancah nasional sendiri penerapan teknologi Cloud juga dapat
dilihat melalui penggunaan Point of Sale/program kasir.
Salah satu
perusahaan yang mengembangkan produknya berbasis dengan sistem Cloud adalah
DealPOS. Metode kerja Point of Sale (POS) ini adalah dengan mendistribusikan
data penjualan toko retail yang telah diinput oleh kasir ke pemilik toko retail
melalui internet dimanapun pemilik toko berada. Selain itu, perusahaan
telekomunikasi ternama nasional, Telkom juga turut mengembangkan sistem komputasi
berbasis Cloud ini melalui Telkom Cloud dengan program Telkom VPS dan Telkom
Collaboration yang diarahkan untuk pelanggan UKM (Usaha Kecil-Menengah).
Cara Kerja Sistem Cloud Computing
Sistem Cloud
bekerja menggunakan internet sebagai server dalam mengolah data. Sistem ini
memungkinkan pengguna untuk login ke internet yang tersambung ke program untuk
menjalankan aplikasi yang dibutuhkan tanpa melakukan instalasi. Infrastruktur
seperti media penyimpanan data dan juga instruksi/perintah dari pengguna disimpan
secara virtual melalui jaringan internet kemudian perintah – perintah tersebut
dilanjutkan ke server aplikasi. Setelah perintah diterima di server aplikasi
kemudian data diproses dan pada proses final pengguna akan disajikan dengan
halaman yang telah diperbaharui sesuai dengan instruksi yang diterima
sebelumnya sehingga konsumen dapat merasakan manfaatnya.
Contohnya
lewat penggunaan email seperti Yahoo ataupun Gmail. Data di beberapa server
diintegrasikan secara global tanpa harus mendownload software untuk
menggunakannya. Pengguna hanya memerlukan koneksi internet dan semua data
dikelola langsung oleh Yahoo dan juga Google. Software dan juga memori atas
data pengguna tidak berada di komputer tetapi terintegrasi secara langsung
melalui sistem Cloud menggunakan komputer yang terhubung ke internet.
Contoh
penerapan dalam perusahaan
Microsoft Azure
Dalam
perkembangan cloud computing yang cukup pesat di Indonesia saat ini, salah satu
nama yang mencuat adalah Windows Azure. Teknologi bentukan Microsoft ini
adalah sebuah bentuk implementasi Platform as a Service (PaaS) dari
sebuah cloud computing. Teknologi ini memungkinkan kita untuk membangun sebuah
aplikasi melalui cloud, baik berupa teknologi web application, cloud service,
maupun aplikasi-aplikasi yang berjalan di atas virtual machine.
Salah satu
yang menjadi keunggulan Windows Azure adalah kemampuan untuk menjalankan
aplikasi dari berbagai jenis teknologi dan platform, diantaranya adalah .NET
(sebagai teknologi dari Microsoft), JAVA, dan juga PHP. Berdasarkan sejarahnya,
teknologi ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2008 dan terus dikembangkan
sehingga menjadi komersial secara umum pada tanggal 1 Februari 2010.
Terdapat tiga buah komponen dari
teknologi Windows Azure, diantaranya adalah :
- Compute : Merupakan bagian dari teknologi Windows Azure yang berguna dalam proses komputasi, baik secara foreground maupun background job (berjalan di belakang layar). Compute tools dari Windows Azure diantaranya adalah web role, worker role, dan virtual role.
- Storage : Merupakan bagian dari teknologi Windows Azure yang berguna dalam proses penyimpanan data. Terdapat dua jenis storage dalam Windows Azure, yang pertama adalah Azure Storage yang berguna untuk penyimpanan data yang berbentuk table, cloud, dan blob. Sementara itu, bentuk storage lainnya adalah SQL Azure yang merupakan versi SQL Server yang berjalan di cloud.
- Fabric : Merupakan bagian yang berguna sebagai “otak” dari teknologi ini. Proses ini diatur oleh Windows Azure Fabric Controller yang berguna dalam proses scheduling, resource allocation, dan management.
Terdapat dua
buah key properties yang membuat Windows Azure unggul dibandingkan
kompetitornya, diantaranya adalah :
- Resource Elasticity : Kita dapat melakukan penyesuaian resource yang dibutuhkan secara real-time oleh suatu aplikasi yang berjalan. Sebagai contoh : apabila suatu aplikasi hanya tinggi traffic nya pada waktu-waktu tertentu (misalnya aplikasi pemilu), maka tentunya kebutuhan resource hanya tinggi pada saat tertentu saja. Oleh karena itu, kita dapat melakukan setting resource dengan menggunakan resource rendah pada saat jumlah akses rendah, dan meningkatkan kapasitas resource apabila sedang mencapai peak time.
- Geo-aware : Windows Azure berjalan di atas data center Microsoft yang tersebar luas di seluruh dunia. Pada saat pengembangan aplikasi cloud, pengembang dapat memilih data center yang terdekat dengan mereka sehingga tingkat konektifitas menjadi lebih tinggi. Sebagai contoh, apabila kita membuat suatu aplikasi pemilu di daerah eropa, maka sebaiknya resource-resoure yang kita gunakan (database, dll) berada di daerah eropa. Hal ini telah diimplementasikan pada teknologi Windows Azure.
Pangsa pasar Microsoft Azure merupakan perusahaan menengah keatas, karena
Microsoft Azure kini termasuk cloud computing besar yang bersaing ketat dengan kompetitornya
yaitu AWS (Amazon Web Service). Walaupun begitu Microsoft Azure bukan hanya
mengincar pasar perusahaan saja, tetapi juga Public Cloud dimana bisa digunakan
dimana saja.
http://en.wikipedia.org
http://id.wikipedia.org
http://id.wikipedia.org
BUKU:
EFVY ZAM. 2015. “Sakti Hacker”. Jakarta: Mediakita.